A. Pegertian Bahan Pustaka
Pada dasarnya
perpustakan perguruan tinggi merupakan suatu unit. pelaksanaan teknis yang
merupakan bagian integral pada suatu perguruan tinggi. Perpustakaan perguruan
tinggi sangat diperlukan untuk pendidikan, penelitian/riset, dan pengabdian
masyarakat yang termuat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pengadaan bahan
pustaka adalah salah satu dari kegiatan pelayanan teknis pada suatu
perpustakaan dalam usaha untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para
pengguna sesuai dengan perkembangan zaman. Melalui kegiatan pengadaan bahan
pustaka tersebut, perpustakaan berusaha menghimpun bahan pustaka yang akan
dijadikan koleksi perpustakaan baik itu koleksi seperti buku, majalah, jurnal,
surat kabar, brosur dan koleksi non cetak seperti kaset, audio visual, mikrofilm,
mikrofis, piringan hitam, video kaset, CD-ROM dan lain-lain.
Menurut Sutarno
(2006: 174) “Pengadaan atau akuisisi koleksi bahan pustaka merupakan proses
awal dalam mengisi perpustakaan dengan sumber-sumber informasi”.
Beberapa
pengertian pengadaan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain:
1.
Menurut pendapat Sumantri, (2002: 29) Pengadaan bahan
pustaka atau koleksi adalah proses menghimpun dan menyeleksi bahan pustaka yang
akan dijadikan koleksi, hendaknya koleksi harus relevan dengan minat dan
kebutuhan peminjam serta lengkap dan aktual.
2.
Menurut Darmono, (2001: 57) Pengadaan bahan pustaka
merupakan rangkain dari kebijakan pengembangan koleksi akhirnya akan bermuara
pada kegiatan pengadaan bahan pustaka.
3.
Menurut Sulistyo-Basuki (2001:27) pengadan bahan
pustaka merupakan konsep yang mengacu kepada prosedur sesudah kegiatan
pemilihan untuk memperoleh dokumen, yang digunakan untuk menggembangkan dan
membina koleksi atau himpunan dokemun yang diperukan untuk memenuhi kebutuhan
informasi serta mencapai sasaran unit informasi.
Dari uraian
beberapa penggertian pengadaan bahan pustaka yang dikemukan oleh para ahli
diatas dapat disimpulkan bahwa pengadaan bahan pustaka adalah rangkaian kegiatan untuk menghimpun dan
menyeleksi bahan pustaka yang sekaligus berdasarkan peraturan kebijakan
pengadaan bahan pustaka sehingga dapat
memenuhi bahan pustaka yang diminati oleh penggujungnya. (Lasa Hs. 2007. Manajemen Perpustakaan Sekolah. Yogyakarta: Pinus
Book Publisher)
Pengadaan bahan pustaka adalah upaya
meningkatkan kualitas dan kuantitas bahan pustaka. Upaya peningkatan kualitas
bahan pustaka dilakukan dengan mengadakan bahan pustaka yang belum dimiliki
atau yang terbaru sesuai dengan perkembangan ilmu, pengetahuan, dan teknologi,
Sebaliknya peningkatan kuantitas bahan pustaka adalah upaya peningkatan jumlah
bahan pustaka agar kebutuhan warga sekolah dapat dipenuhi.
Adapun beberapa metode dalam
pengadaan bahan pustaka adalah sebagai berikut :
1)
Pembelian, untuk meringankan biaya pembelian, kita
bisa melakukan pembelian di bursa buku-buku bekas atau menelusuri
pameran-pameran buku karena pameran buku biasanya memberikan diskon
besar-besaran, kesempatan seperti ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi
pengelola perpustakaan.
2)
Tukar-menukar, kita bisa melakukan kerja sama dengan
perpustakaan yang lain dengan
tukar-menukar koleksi dengan cara
peminjaman jangka panjang. Sehingga pemustaka bisa memanfaatkan koleksi
dari perpustakaan yang lain.
3)
Hadiah, untuk mendapatkan buku secara cuma-cuma/
hadiah, maka perpustakaan dan
pustakawan harus pro aktif bekerja
sama dalam mencari unit kerja atau instansi atau LSM mana yang dapat
menghadiahkan buku-bukunya bagi keperluan perpustakaan. Pendekatan ini sangat
diperlukan, karena dengan adanya permohonan yang resmi dari pejabat
perpustakaan akan memudahkan proses pustakawan dalam memperoleh buku-buku yang
di perlukan perpustakaan secara cuma-cuma.
4)
Sumbangan, perpustakaan dan pustakawan harus pro aktif
mencari perpustakaan yang akan
mengadakan penyiangan koleksi,
sehingga bisa membuat permohonan buku-buku hasil penyiangan tersebut bisa
disumbangkan dan dimanfaatkan oleh perpustakaan kita.
5)
Kerjasama, kita bisa mendapatkan bahan pustaka dengan
melakukan kerjasama, misalnya dengan penerbit dan penulis dengan
mendapatkan harga buku-buku yang serendah-rendahnya dengan kualitas yang sama
dengan buku yang bagus dan mahal.
6) Terbitan
Sendiri, metode pengadaan koleksi yang terakhir adalah dengan
memproduksi sendiri koleksi perpustakaan. Contoh kongkrit dari metode pengadaan
ini antara lain adalah kliping atau karya tulis yang dihasilkan oleh
pustakawan, siswa dan guru yang kemudian dihimpun menjadi koleksi perpustakaan.
(Darmono. 2001. Manajemen dan Tata Kerja Perpustakaan Sekolah.
Jakarta : Grasindo)
B. Tujuan Pengadaan Bahan Pustaka
Pengadaan bahan
pustaka dimaksudkan agar koleksi perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Kesesuain diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan koleksi perpustakaan.
Koleksi perpustakaan harus terbina dari suatu seleksi yang sistematis dan
terarah disesuaikan dengan tujuan, rencana, anggaran, yang tersedia. Dengan
adanya pengadaan bahan pustaka maka koleksi perpustakaan dapat dibina sebaik
mungkin sehingga tujuan perpustakaan dapat tercapai.
Perpustakaan
Nasional RI (2002: 6) menyatakan bahwa program pengembangan koleksi bertujuan:
1.
Menetapkan kebijakan pada rencana pengadaan bahan
pustaka.
2.
Menetapkan metode yang sesuai dan terbaik untuk
pengadaan.
3.
Mengadakan pemeriksaan langsung pada bahan pustaka
yang dikembangkan. Menetapkan skala prioritas pada bahan pustaka yang
dikembangkan.
4.
Mengadakan kerjasama antara perpustakaan pada
pengadaan bahan pustaka dan pelayanan setiap unit
perpustakaan
5.
Melakukan evaluasi pada koleksi yang dimiliki
perpustakaan.
C. Fungsi Pengadaan Bahan Pustaka
Fungsi
pengadaan bahan pustaka adalah menghimpun dan menyediakan bahan pustaka yang
akan dijadikan koleksi perpustakaan. Bagian pengadaan bahan pustaka juga
mengusahakan agar buku-buku yang dibutuhkan ada dalam koleksi.
Bagian
pengadaan bahan pustaka juga sangat memerlukan pembinaan bahan pustaka atau
koleksi. Pembinaan koleksi perpustakaan merupakan salah satu dari kerja
pelayanan teknis yang harus dilakukan perpustakaan dalam usahanya untuk
memberikan pelayanan informasi kepada pengguna. Untuk itu, perlu di dasari oleh
petugas, anggota staff, dan pengguna bahwa secara umum menjaga koleksi
perpustkaan menjadi tanggung jawab bersama.
Kebijakan
pengadaan bahan pustaka berfungsi sebagai:
1)
Pedoman bagi para selektor untuk bekerja lebih
terarah.
2)
Sarana komunikasi untuk memberitahu pada para pemakai,
administrator, dewan pembina dan pihak lain, apa cakupan dan ciri-ciri koleksi
yang telah ada dan rencana untuk pengembangaan selanjutnya.
3)
Sarana perencanaan untuk membantu dalam proses alokasi
dana. (http://massofa.wordpress.com/2008/01/20/pengadaan-bahan-pustaka-bag-1/)
Sedangkan
menurut Darmono (2001: 55) kebijakan pengadaan koleksi Berfungsi sebagai
pedoman, sarana komunikasi, dan perencanaan sebab kebijakan tersebut:
1)
Menjelaskan cakupan koleksi yang telah ada dan rencana
pengembangan selanjutnya, agar diketahui oleh staf perpustakaan, pemakai,
administrator, dan dewan pembina perpustakaan.
2)
Memberi deskripsi yang sistis tentang strategi
pengolahan dan pengembangan koleksi yang diterapkan di perpustakaan.
3)
Menjadi pedoman bagi para pustakawan sehingga ketaatan
dalam proses seleksi dan seleksi terjamin, koleksi yang responsive dan seimbang
terbentuk dan dana dimanfaatkan dengan sebijaksana mungkin.
4)
Menjadi standar tolok ukur untuk menilai sejauh mana
sasaran pengembangan koleksi tercapai.
5)
Berfungsi sebagai sumber informasi dan paduan bagi
staf yang baru mulai berpartisipasi dalam pengembangan koleksi.
6)
Memperlancar koordinasi antar anggota staf pengadaan
koleksi. Memperlancar kerjasama antar perpustakaan dalam pengembangan koleksi.
7)
Membantu menjaga kontinuitas, khususnya apabila
koleksi besar, serta menjadi kerangka kerja yang memperlancar transisi dari
pustakawan lama ke penggantinya.
8)
Membantu pustakawan menghadapi pengadaan berkenaan
dengan bahan yang telah diseleksi atau ditolak.
9)
Mengurangi pengaruh kolektor tertentu dan selera
pribadi.
10) Membantu mempertanggung jawabkan alokasi anggaran.
11) Menjadi sarana komunikasi, baik dengan masyarakat yang dilayani maupun
pihak luar lain yang memerlukan informasi mengenai tujuan dan rencana pengadaan
dan pengembangan koleksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar